Penyesuaian ART Masa Jabatan Pengurus Pusat dan Kelompok Pengembangan, Imapres Wonogiri Adakan RALB

Pada Sabtu, 24 Juni 2023, Imapres Wonogiri melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dengan agenda penyesuaian Anggaran Rumah Tangga (ART), khususnya terkait masa jabatan pengurus kelompok pengembangan (kelbang) dan masa pergantian pengurus pusat Imapres Wonogiri. Rapat ini bertujuan untuk mengganti masa jabatan pengurus kelompok pengembangan yang awalnya 6 bulan menjadi 3 bulan dan masa jabatan pengurus pusat yang mulanya 4 bulan menjadi 3 bulan. Rapat dilaksanakan melalui Zoom Meeting yang disiarkan secara langsung di Youtube Imapres Wonogiri dan dihadiri oleh 245 anggota.

Pertemuan ini dibuka oleh Aldifa Yuanita sebagai MC yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan pembacaan doa oleh Dyah Tri Setyorini. Pada awal rapat, Abimanyu Arya Ramadhan sebagai Ketua Imapres memberikan sambutan. Rapat kali ini juga dihadiri oleh Pengawas Imapres dari Dispora, yaitu Sangga Ota Kharisma, S.STP. Beliau memberikan sambutan tentang pola pikir (mindset) yang dimiliki oleh sebuah organisasi haruslah sederhana. Salah satunya seperti masalah kepengurusan, kepengurusan bagi Imapres bukanlah masalah besar karena tujuan besar dan utama dari Imapres adalah berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Selain itu, beliau menyarankan untuk dilakukannya sistem Surat Peringatan (SP) untuk pengurus yang melalaikan tanggung jawabnya. Jika hingga SP ketiga (SP 3) pengurus tersebut masih belum berubah atau tidak segera menunjukan kinerja yang baik maka sebaiknya segera dilakukan reshuffle. “Jangan sampai Imapres membuat aturan yang malah menghambat diri sendiri. Jadi, sebaiknya peraturan dibuat menjadi sederhana saja,” pungkasnya.

Setelah rangkaian sambutan, rapat diambil alih oleh 3 orang pengurus pusat Imapres sebagai pemimpin sidang. Sebelum dilakukan RALB, telah dilakukan pengisian usulan penyesuaian ART Imapres Wonogiri mengenai ide masa pergantian jabatan pengurus kelbang dan pergantian pengurus pusat oleh anggota, baik dari pengurus pusat dan kelbang maupun anggota non-pengurus. Adapun sesi pembacaan usulan-usulan dari anggota Imapres Wonogiri oleh para pemimpin sidang. Anggota rapat yang ingin menyampaikan usulan secara langsung juga diperbolehkan. Usulan pertama disampaikan oleh Irawan, ia menyampaikan bahwa peraturan yang sudah ada tidak perlu untuk diubah. Akan tetapi, ia setuju dengan kepengurusan kelbang yang diubah menjadi 3 bulan. Hal ini bertujuan untuk pengaktifan kelbang yang mempunyai koordinator dan/atau wakil koordinator yang pasif sehingga kelbang kembali aktif. Sementara itu, untuk kepengurusan pusat yang hanya 3 bulan, Irawan mengatakan bahwa dia tidak setuju. “Daripada mengganti masa jabatan pengurus pusat menjadi 3 bulan, lebih baik memperbaiki rekrutmen pengurus dari awal dan memanfaatkan celah yang ada.”

Usulan berikutnya disampaikan oleh Abimanyu. Abimanyu menyampaikan keuntungan dari reshuffle pengurus selama 3 bulan, yaitu dapat meregenerasi pengurus pusat dari Imapres, “realitasnya di lapangan terdapat pengurus pusat yang KKN sehingga reshuffle 3 bulan ini memudahkan mereka untuk fokus KKN saja. Pembagian waktu triwulan ini akan efektif karena nanti di 3 bulan terakhir, yaitu Oktober, November, dan Desember pengurus dapat fokus ke Simapres serta dapat menyesuaikan posisi-posisi yang sebelumnya tidak sesuai dengan pengurus.” Ia juga menambahkan bahwa pembagian triwulan ini sesuai dengan ETT (Evaluasi Tengah Tahun) dan EAT (Evaluasi Akhir Tahun).

Ilham Maulana, Kepala Divisi PIK, menyepakati adanya perubahan dalam manajemen kepengurusan. Selain itu, ia berpendapat bahwa anggota Imapres, baik pengurus dan non-pengurus harus dapat bekerja sama, membantu proses program kerja yang sudah disepakati bersama yang ada dalam kelbang maupun pusat. Ia juga setuju dengan hal yang sudah disampaikan oleh Abimanyu terkait reshuffle pengurus 3 bulan yang sesuai dengan ETT dan EAT. 

Pendapat lain disampaikan oleh Endiko. Pendapatnya ini lebih menitikberatkan pada komitmen pengurus dalam menjalankan tanggung jawabnya selama periode kepengurusan yang diberikan. Ia menyampaikan bahwa “3 atau 4 bulan itu tidak masalah yang penting adalah komitmen dari awal sebagai pengurus kelbang dan pengurus pusat Imapres.” Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa panitia yang menyeleksi pengurus harus benar-benar bisa memilih mana anggota yang serius dan bisa berkomitmen untuk menjadi pengurus agar tidak ada pengurus yang ilang-ilangan

Halim selaku pengurus di periode lalu, menyampaikan pendapatnya, bahwa menurutnya masa jabatan pengurus 4 bulan untuk pengurus pusat dan 6 bulan di kelbang sudah tepat, “Jika memang akan diganti masa jabatan tersebut maka sebaiknya jangan sekarang, tetapi di awal tahun, yaitu Januari, setelah Simapres.” Ia juga menambahkan tentang komitmen pengurus yang harus kuat. Di samping itu, ia menyinggung forum rapat yang tidak ada ⅔ dari jumlah keseluruhan anggota sedangkan di teknis rapat, rapat harus dihadiri sedikitnya ⅔ dari jumlah keseluruhan anggota. Ia menyarankan agar pengubahan AD/ART untuk dipertimbangkan lagi karena forum belum terpenuhi ⅔ dari jumlah keseluruhan anggota Imapres walaupun topik yang dibahas pada rapat hari ini sudah terpenuhi dan sesuai.

Arsya selaku Sekretaris pengurus pusat juga menyetujui adanya pergantian pengurus pusat selama 3 bulan, “Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris membutuhkan pengurus yang cekatan. Oleh karena itu, dengan pergantian pengurus selama 3 bulan ini akan membantu sekretaris dalam mencari anggota yang tepat, jika sekretaris yang ada belum bisa bekerja dengan baik.”

Syifa, Staf Divisi PIK, menyampaikan pendapatnya bahwa pergantian pengurus selama 3 bulan dapat mengganti pengurus yang kinerjanya buruk, “Karena jika satu pengurus bekerja dengan lambat maka akan berdampak pada pengurus lain. Akan tetapi, perlu diingat bahwa pengurus yang baru juga harus mampu menyesuaikan sistem kerja yang cepat tersebut sehingga dapat bekerja dengan baik.” Selain itu, masalah “titik jenuh” juga dapat teratasi dengan reshuffle kepengurusan selama 3 bulan. Namun, Syifa juga menyampaikan bahwa kelompok pengembangan yang beranggotakan sedikit akan sulit untuk mencari koordinator dan wakil koordinator yang baru.

Setelah penyampaian pendapat secara langsung oleh beberapa anggota tersebut, pemimpin sidang 1 pun akhirnya mengambil alih dan memimpin pengambilan keputusan terakhir rapat. Keputusan yang telah disepakati oleh forum rapat adalah sebagai berikut:

  1. Bab II Pasal 3 ayat 3 yang awalnya berbunyi “Pergantian Sekretaris, Bendahara, dan Divisi-divisi dapat dilakukan setiap 4 (empat) bulan kepengurusan berdasarkan pertimbangan Ketua dan Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Berprestasi Wonogiri” menjadi “Pergantian Sekretaris, Bendahara, dan Divisi-divisi dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan kepengurusan berdasarkan pertimbangan Ketua dan Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Berprestasi Wonogiri.”
  2. Bab VI Pasal 15 ayat 4 yang awalnya berbunyi “Koordinator dan Wakil Koordinator Kelompok Pengembangan memegang jabatan selama 6 (enam) bulan” menjadi “Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara  Kelompok Pengembangan memegang jabatan selama 3 (tiga) bulan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali di jabatan yang sama.”
  3. Bab VI Pasal 15 ayat 5 yang awalnya berbunyi “Koordinator dan Wakil Koordinator Kelompok Pengembangan tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengurus, kecuali sebagai Staf Divisi” menjadi “Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Pengembangan tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengurus, kecuali sebagai Staf.” 
  4. Bab VI Pasal 15 ayat 6 yang awalnya berbunyi “Koordinator dan Wakil Koordinator Kelompok Pengembangan dipilih oleh dan dari anggota Kelompok Pengembangan” menjadi “Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Pengembangan dipilih oleh dan dari anggota Kelompok Pengembangan.”
  5. Bab VI Pasal 15 ayat 7 yang awalnya berbunyi “Koordinator dan Wakil Koordinator Kelompok Pengembangan bertanggung jawab kepada Ketua Ikatan Mahasiswa Berprestasi Wonogiri” menjadi “Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris, Bendahara Kelompok Pengembangan bertanggung jawab kepada Ketua Ikatan Mahasiswa Berprestasi Wonogiri.”
  6. Pada Bab VI Pasal 15 ditambahkan ayat 8 yang berbunyi “Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Pengembangan diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap, diberhentikan berdasarkan keputusan anggota Kelompok Pengembangan, dan masa jabatan berakhir.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *