- Kelompok Pengembangan merupakan satuan kerja Ikatan Mahasiswa Berprestasi Wonogiri yang berada di level kecamatan yang diatur oleh
Ketua. - Kelompok Pengembangan dipimpin oleh Koordinator dan Wakil Koordinator.
- Koordinator dan Wakil Koordinator Kelompok Pengembangan dibantu oleh seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
- Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Pengembangan memegang jabatan selama 3 (tiga) bulan dan dapat dipilih
kembali paling banyak 2 (dua) kali di jabatan yang sama. - Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Pengembangan tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pengurus, kecuali
sebagai Staf. - Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Pengembangan dipilih oleh dan dari anggota Kelompok Pengembangan.
- Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Pengembangan bertanggung jawab kepada Ketua Ikatan Mahasiswa Berprestasi Wonogiri.
- Koordinator, Wakil Koordinator, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Pengembangan diberhentikan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap, diberhentikan berdasarkan keputusan anggota Kelompok Pengembangan, dan masa jabatan berakhir.
(Anggaran Rumah Tangga Imapres Wonogiri BAB VI Pasal 15)