STRUKTUR ORGANISASI

PENGAWAS

  1. Pengawas adalah organ Perkumpulan yang bertugas memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan perkumpulan.
  2. Anggota pengawas adalah orang perseorangan yang merupakan perwakilan dari Perkumpulan.
  3. Ketentuan selanjutnya yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pergantian Pengawas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
    Tangga.

(Anggaran Dasar Imapres Wonogiri BAB XIII Pasal 29)

PENGURUS

KELOMPOK PENGEMBANGAN KECAMATAN

TIM KHUSUS

  1. Tim Khusus adalah alat kelengkapan Pengurus dalam merealisasikan program kerja tertentu yang dibentuk menurut kebutuhan Pengurus.
  2. Masa kerja Tim Khusus sesuai dengan waktu berjalannya program kerja Tim Khusus tersebut.
  3. Tim Khusus dipimpin seorang Koordinator.
  4. Koordinator Tim Khusus bertanggung jawab kepada Ketua Ikatan Mahasiswa Berprestasi Wonogiri.

 

(Anggaran Rumah Tangga Imapres Wonogiri BAB VI Pasal 16)

KEANGGOTAAN

  1. Anggota perkumpulan terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa.
  2. Anggota biasa merupakan mahasiswa yang sedang menerima penghargaan mahasiswa berprestasi Kabupaten Wonogiri.
  3. Anggota luar biasa merupakan pihak yang pernah menerima penghargaan mahasiswa berprestasi Kabupaten Wonogiri.

 

(Anggaran Dasar Imapres Wonogiri BAB VI Pasal 7)