Peraturan mengenai perkumpulan berbadan hukum di Indonesia telah diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64. Berbagai kewenangan dan keuntungan dapat dimiliki suatu lembaga atau organisasi ketika telah menjadi bagian dari perkumpulan berbadan hukum. Diantara banyak kewenangan tersebut yakni dapat bertindak sebagai subjek yang mandiri dalam hukum, tentunya berdasar pada hukum yang mengatur tentang perkumpulan. Selain itu, perkumpulan berbadan hukum juga berhak mengajukan tindakan sipil atas nama organisasi, serta hak untuk melakukan penjualan dan pembelian, kontrak, kepemilikan tanah, dan yang lainnya.
Imapres Wonogiri telah mendapat SK dari Kementrian Hukum dan HAM RI terkait pendirian perkumpulan berbadan hukum sejak 8 September 2022. Setelah melalui proses panjang yang dimulai dari pembuatan akta notaris pada bulan Maret 2022, hingga penandatanganan dokumen akta notaris pada 10 Agustus 2022 lalu. Serangkaian proses penandatanganan bertempat di kantor notaris Immawati Uswatun Chasanah SH, M.Kn, Bulusulur. Pihak-pihak yang terlibat antara lain, notaris beserta staff kantor notaris, Ketua dan Wakil Ketua Imapres, serta Kepala Divisi dan Wakil Kepala Divisi Humas Imapres.
Selepas resmi menjadi perkumpulan berbadan hukum, Imapres Wonogiri kini memiliki hak untuk melakukan hubungan keperdataan dengan orang lain mengatasnamakan organisasi Imapres Wonogiri, termasuk terkait aset tempat. Keuntungan lain terdapat pada pengelolaan keuangan yang terpisah dengan anggota, sehingga jika suatu saat bangkrut, hal tersebut tidak akan menyeret pengurus. Karena sudah berbadan hukum, Imapres Wonogiri juga berhak menerima hibah dari pemerintah suatu saat nanti. Status perkumpulan berbadan hukum tidak bisa dicabut, organisasi yang terdaftar hanya perlu memperbarui masa jabatan kepengurusannya ketika telah berakhir.