Alat Fiskal Elektronik, atau disingkat AFE merupakan media yang berguna untuk merekam transaksi wajib pajak hotel, restoran, dan tempat-tempat sejenisnya secara real-time. Adanya alat ini memberikan kemudahan kepada wajib pungut dalam mengisi SPTPD dan membayar pajak daerah. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dapat memantau mekanisme kerja alat ini dengan sistem. Apabila ada wajib pungut yang secara sengaja dan/atau tidak menggunakan AFE, maka secara otomatis akan terdeteksi di sistem yang ada di BPKD Kabupaten Wonogiri.
Apa sih AFE itu? – BPKD Kabupaten Wonogiri X Imapres Wonogiri
Berkaitan dengan hal tersebut, BPKD Kabupaten Wonogiri berkolaborasi dengan Divisi Media dan Informasi Imapres Wonogiri dalam pembuatan video iklan layanan masyarakat untuk mengedukasi tentang AFE. Pengambilan video berlokasi di Angkringan Sopo Ngiro Wonogiri.
Kini, masyarakat Wonogiri dapat dengan mudah berkontribusi secara langsung dalam pembangunan Kabupaten Wonogiri dengan membayar pajak restoran sebesar 10% di setiap transaksi yang diproses menggunakan AFE. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011. Hingga saat ini, terdapat 92 tempat (hotel, restoran, dan tempat hiburan) di Kabupaten Wonogiri telah difasilitasi dengan AFE.
Nah, membayar pajak dengan media AFE mudah bukan?
Yuk berkontribusi langsung dalam pembangunan Kabupaten Wonogiri!