Tindak lanjut dari rapat pengarahan sebelumnya, Imapres Wonogiri memulai aksinya untuk mendata usaha mikro kecil di Kabupaten Wonogiri.
oleh: Rennyta Puspitasari
Sepanjang bulan Maret 2021, Imapres Wonogiri melaksanakan pendataan pelaku UMKM di kabupaten Wonogiri. Pendataan ini bertujuan untuk mendaftarkan izin usaha dengan sistem OSS agar mendapatkan NIB dan IUMK.
Adapun teknis dari pendataan ini adalah dengan membagi anggota Imapres yang terlibat dengan jumlah 218 anggota menjadi 3 tingkatan. Tingkatan yang pertama atau Mitra Mandiri bertugas untuk mendata secara langsung baik itu melalui kunjungan ke rumah atau tempat usaha, melalui media sosial ataupun melalui sistem kolektif yakni dikumpulkan dalam 1 tempat. Tingkatan yang kedua atau Mitra Kecamatan bertugas untuk mengolah data-data yang sudah dikumpulkan oleh Imapres pada tingkatan pertama. Data-data tersebut diolah untuk menjadi sebuah dokumen NIB dan IUMK melalui sistem OSS. Dan tingkatan yang ketiga atau Mitra Kabupaten adalah anggota yang bertugas untuk mengawasi jalannya program, membuat tutorial terkait bagaimana langkah dalam mendapatkan data usaha dan bagaimana mengolahnya melalui sistem OSS, serta membuat dokumentasi berupa after movie.
Melalui kegiatan ini telah tercapai 1.385 NIB se-Kabupaten Wonogiri, yang tersebar di 24 Kecamatan dari 25 Kecamatan (kecuali Puhpelem).